ARTIKELKITA, CIREBON – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana BOS tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Baca Juga:Tak Perlu Ribet, Sarapan Sehat Ini Bisa Bantu Diet dan Jaga PencernaanFakta Baru Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon Terungkap, Kepala Sekolah Kembalikan Uang dari Dana Pribadi
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FORMASI, temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, penelusuran dokumen, hingga hasil audiensi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat, Disdik Kabupaten Cirebon, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, FORMASI mengungkap adanya temuan penyimpangan Dana BOS dengan nilai yang mencapai Rp6.967.500.704,79.
Jumlah tersebut terdiri atas belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300,00 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
Besarnya nilai temuan tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
FORMASI menilai adanya indikasi kuat bahwa dugaan penyimpangan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Dugaan Pengumpulan Dana BOS Lewat Korwil dan K3S
Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta temuan BPK, FORMASI menemukan adanya dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Nilai dana yang diduga dikumpulkan melalui mekanisme tersebut disebut mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Baca Juga:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabar, Hujan Petir Berpotensi Meluas Hingga SoreHeboh! BRIN Ungkap 29 Flora Baru Sepanjang 2025-2026, Indonesia Simpan Harta Karun Alam
Dana itu diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
Selain dugaan pengumpulan dana, FORMASI juga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan lainnya yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemotongan dana melalui sistem payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, hingga adanya dugaan penyetoran pajak yang tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
