Temuan-temuan tersebut dinilai menjadi bagian penting yang harus diusut secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Unsur Pidana
FORMASI juga menyoroti adanya informasi bahwa sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Namun hingga saat ini, organisasi tersebut menilai belum ada penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi mengenai sumber dana yang digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.
Baca Juga:Tak Perlu Ribet, Sarapan Sehat Ini Bisa Bantu Diet dan Jaga PencernaanFakta Baru Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon Terungkap, Kepala Sekolah Kembalikan Uang dari Dana Pribadi
Ketua Umum FORMASI, Qorib SH MH menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut,” tegas Qorib.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Terkait Diminta Diperiksa
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Jabar, FORMASI meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK.
Pihak-pihak tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota K3S, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang masuk dalam objek temuan BPK, hingga penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat dalam praktik kickback.
FORMASI menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut sangat penting untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan mekanisme yang terjadi.
Momentum Pembenahan Tata Kelola Pendidikan
Lebih jauh, FORMASI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan menyerang dunia pendidikan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Baca Juga:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabar, Hujan Petir Berpotensi Meluas Hingga SoreHeboh! BRIN Ungkap 29 Flora Baru Sepanjang 2025-2026, Indonesia Simpan Harta Karun Alam
Menurut Qorib, kasus ini harus menjadi momentum besar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
