ARTIKELKITA, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk periode Mei 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni.
Baca Juga:Pekan Imunisasi Dunia 2026: Kemenkes Kejar Anak Zero-DoseDaftar Lengkap Mutasi Polres Kuningan 2026, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
Artinya, tarif listrik yang berlaku saat ini tetap sama seperti periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta menjaga daya beli.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tarif Listrik Tetap, Berlaku untuk Semua Pelanggan
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan tanpa terkecuali, termasuk pelanggan prabayar yang menggunakan sistem token listrik maupun pelanggan pascabayar yang membayar tagihan setiap bulan.
Meski sistem pembayaran berbeda, tarif dasar listrik yang dikenakan tetap sama. Pelanggan prabayar hanya perlu membeli token listrik sesuai kebutuhan, sementara pelanggan pascabayar membayar sesuai penggunaan yang tercatat dalam meteran listrik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada awal Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga
Baca Juga:Publik Menunggu, FORMASI Desak DPRD Kabupaten Cirebon Buka Fakta Anggaran Rp55 MiliarHarlah ke-76, Fatayat NU Cirebon Gelar Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Tarif Listrik Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Fasilitas Umum dan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR hingga TT: Rp1.644,52 per kWh
