5. Tarif Sosial
- 450 VA: Rp325 per kWh
- 900 VA: Rp455 per kWh
- 1.300 VA: Rp708 per kWh
- 2.200 VA: Rp760 per kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- Di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
6. Tarif Subsidi Rumah Tangga
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp605 per kWh
Selain tarif dasar, pelanggan prabayar juga perlu memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditentukan pemerintah daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, tarif PPJ berkisar antara 2,4 persen hingga 4 persen tergantung daya listrik pelanggan.
Baca Juga:Pekan Imunisasi Dunia 2026: Kemenkes Kejar Anak Zero-DoseDaftar Lengkap Mutasi Polres Kuningan 2026, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
Dengan rumus tersebut, jumlah kWh yang didapat bisa berbeda meski nominal token sama, karena dipengaruhi tarif listrik dan besaran pajak daerah.
Sebagai gambaran, pembelian token listrik sebesar Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi menghasilkan kisaran:
- 900 VA: sekitar 36,09 kWh
- 1.300–2.200 VA: sekitar 33,78 kWh
- 3.500–5.500 VA: sekitar 28,54 kWh
- Di atas 6.600 VA: sekitar 28,24 kWh
Perbedaan ini menunjukkan semakin besar daya listrik, maka tarif per kWh juga meningkat, sehingga jumlah energi yang didapat menjadi lebih kecil.
Imbauan Pemerintah: Gunakan Listrik Secara Bijak
Pemerintah kembali menegaskan pentingnya penggunaan listrik secara efisien, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan dapat mengatur konsumsi energi secara lebih bijak agar pengeluaran tetap terkendali.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas energi dan memastikan pasokan listrik tetap aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (***)
