ARTIKELKITA, CIREBON – Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Prabowo Subianto pada peringatan May Day di Monas mendapat respons beragam dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Di Kabupaten Cirebon, organisasi pengemudi ojol GoGraber menyambut kebijakan tersebut dengan antusias, meski tetap menyimpan sejumlah catatan penting.
Ketua Umum GoGraber Kabupaten Cirebon, Jamal, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perpres tersebut.
Baca Juga:Polemik Anggaran Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Desak DPRD Gelar RDP TerbukaSMK Muhammadiyah Lemahabang Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berakhlak
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah awal yang cukup berarti setelah perjuangan panjang para driver ojol dalam mendapatkan kepastian hukum.
“Ini menjadi modal awal bagi ojol untuk memiliki payung hukum yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Namun demikian, Jamal menilai Perpres No 27/2026 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan para pengemudi di lapangan.
Ia mendorong agar DPR RI, khususnya Komisi V, segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online agar perlindungan hukum bagi ojol lebih komprehensif.
Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa Perpres tersebut justru menjadi “penenang sementara” bagi tuntutan ojol yang selama ini mendesak hadirnya undang-undang khusus.
“Ada kekhawatiran Perpres ini hanya meredam perjuangan teman-teman ojol untuk mendapatkan undang-undang yang lebih kuat,” katanya.
Jamal yang akrab disapa Jams menjelaskan, Perpres tersebut saat ini lebih banyak mengatur soal potongan aplikator, skema pendapatan driver, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
Baca Juga:Daftar Harga Ban Bridgestone Terlengkap 2026, dari New Techno hingga EcopiaBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka Waspada
Namun, ia menilai masih ada aspek penting yang belum tersentuh, seperti regulasi terkait layanan pengantaran makanan (food delivery) dan pengiriman paket.
“Padahal pekerjaan driver ojol bukan hanya mengangkut penumpang, tapi juga mengantar makanan dan paket. Ini belum diatur secara jelas,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Meski secara nominal terlihat menguntungkan driver, Jamal menilai ada potensi dampak terhadap kualitas layanan dari pihak aplikator.
Ia mencontohkan kondisi saat ini di salah satu perusahaan ride-hailing, Gojek, yang tidak memiliki kantor operasional di Cirebon.
Hal ini menyulitkan driver ketika menghadapi persoalan teknis, seperti klaim order fiktif atau kendala layanan lainnya.
