20 Tahun Tanpa SHM, Warga Translok Cirebon Masih Menunggu Kepastian

Banyu PA
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Polemik kepastian hukum hunian warga transmigrasi lokal (translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat masih belum menemukan titik terang.

Warga yang telah menempati rumah sejak awal 2000-an hingga kini belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam.

Baca Juga:Polemik Anggaran Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Desak DPRD Gelar RDP TerbukaSMK Muhammadiyah Lemahabang Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berakhlak

Namun, proses penyelesaian terkendala berbagai aturan yang membuat realisasi berjalan lambat.

“Pemerintah terus berupaya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Novi, Selasa 4 Mei 2026.

Ia memaparkan, dari sekitar 50 kepala keluarga yang menghuni kawasan tersebut, hanya 14 orang yang sejak awal tercatat sebagai penerima hak resmi program transmigrasi.

Sementara 36 lainnya tidak masuk dalam daftar penerima, sehingga memunculkan persoalan administratif dalam proses sertifikasi lahan.

“Ini yang menjadi tantangan utama. Kami harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi menyeluruh agar seluruh warga tetap mendapatkan kejelasan status hunian mereka.

Sejumlah opsi pun tengah disiapkan. Salah satunya adalah skema penilaian atau appraisal terhadap lahan yang ditempati warga guna mengetahui nilai aset secara objektif.

Baca Juga:Daftar Harga Ban Bridgestone Terlengkap 2026, dari New Techno hingga EcopiaBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka Waspada

Langkah ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk menentukan kebijakan lanjutan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) sebagai alternatif sementara.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum meski belum dalam bentuk SHM.

Di sisi lain, status awal lahan yang berasal dari hibah Pemerintah Yaman menjadi faktor lain yang memperumit persoalan.

Regulasi di Indonesia tidak memungkinkan hibah tersebut langsung dialihkan kepada individu.

“Ada opsi hibah, tetapi terbentur aturan Kementerian Dalam Negeri. Ini yang sedang kami cari solusinya,” jelas Novi.

Ke depan, pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian bagi 14 penerima hak resmi terlebih dahulu.

Namun, upaya untuk memperjuangkan hak 36 warga lainnya tetap dilakukan agar tidak terabaikan.

“Kami fokuskan yang memiliki dasar hukum lebih dulu, tapi bukan berarti yang lain diabaikan,” tegasnya.

0 Komentar