ARTIKELKITA, CIREBON – Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Cirebon mulai angkat suara terkait polemik yang melibatkan pejabat daerah dan profesi advokat.
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara tegas mendesak Walikota dan Wakil Walikota Cirebon untuk segera menunjukkan tanggung jawab moral atas persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.
Melalui Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, Indra Budi Lesmana, organisasi tersebut menilai bahwa persoalan yang berkembang tidak lagi sekadar urusan administratif atau hubungan profesional biasa.
Baca Juga:Polemik Anggaran Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Desak DPRD Gelar RDP TerbukaSMK Muhammadiyah Lemahabang Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berakhlak
Lebih dari itu, kasus ini dinilai telah menyentuh aspek etika kepemimpinan, integritas moral pejabat publik, hingga penghormatan terhadap profesi advokat.
Indra menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak profesional advokat dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Advokat memiliki kedudukan yang dijamin undang-undang, termasuk kehormatan dan martabat profesinya. Jika hak-haknya diabaikan tanpa penyelesaian yang jelas, tentu hal ini mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.
FORMASI Cirebon juga menyoroti pentingnya sikap kepemimpinan yang berintegritas dalam menghadapi persoalan publik.
Menurut mereka, seorang pemimpin tidak hanya diuji saat memperoleh dukungan, tetapi juga ketika harus mempertanggungjawabkan komitmen dan kewajiban yang pernah disepakati.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa sikap membiarkan persoalan berlarut-larut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga:Daftar Harga Ban Bridgestone Terlengkap 2026, dari New Techno hingga EcopiaBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka Waspada
Selain itu, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menimbulkan citra negatif terhadap komitmen moral pejabat.
Dalam pernyataannya, FORMASI Cirebon menekankan bahwa profesi advokat memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam regulasi tersebut, advokat disebut sebagai profesi terhormat atau officium nobile yang memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Atas dasar itu, FORMASI Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta Walikota dan Wakil Walikota segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak pihak terkait.
Kedua, membuka ruang komunikasi yang jujur, transparan, dan bermartabat.
