Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah mengapresiasi sikap warga yang tetap taat membayar pajak meski belum memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka tempati.
Novi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan imbalan biaya tertentu.
“Seluruh proses ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan pengurusan sertifikat, itu tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga:Polemik Anggaran Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Desak DPRD Gelar RDP TerbukaSMK Muhammadiyah Lemahabang Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berakhlak
Sementara itu, harapan warga untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan terus diuji waktu. Sudah lebih dari dua dekade mereka tinggal tanpa kejelasan status hukum.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Karangwareng pada akhir April lalu, warga kembali menyuarakan aspirasi mereka.
Namun, bagi sebagian warga, respons pemerintah dinilai belum memberikan kepastian.
Perwakilan warga Translok, Abdul Halim, mengaku aspirasi serupa telah berulang kali disampaikan, namun belum membuahkan hasil konkret.
“Setiap kali didata dan dijanjikan, ujungnya tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata, tidak hanya sebatas pendataan dan pertemuan, tetapi menghadirkan keputusan konkret terkait status kepemilikan rumah yang telah mereka tempati sejak 2001. (***)
