“Kalau semua aplikator mengurangi fasilitas, driver akan kesulitan. Misalnya saat ada masalah, kami harus ke kota lain seperti Bandung atau Semarang,” ungkapnya.
Meski begitu, Jamal berharap kekhawatiran tersebut tidak benar-benar terjadi.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi Perpres agar berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan driver ojol.
“Kami akan kawal bersama. Harapannya, semua aplikator patuh dan driver benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Baca Juga:Polemik Anggaran Rp55 Miliar, FORMASI Cirebon Desak DPRD Gelar RDP TerbukaSMK Muhammadiyah Lemahabang Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berakhlak
Penandatanganan Perpres No 27 Tahun 2026 sendiri menjadi momentum penting dalam dinamika transportasi online di Indonesia.
Namun, bagi para driver di daerah, kebijakan ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan pemerintah pusat bersama legislatif. (***)
