Honor Tim Advokat Pilkada Belum Dibayar, 9 Pengacara Bakal Gugat Walikota dan Wakil Walikota Cirebon

Dokumen Formasi Cirebon
Direktur Eksekutif Posbakum FORMASI Cirebon, Adv Fahmi SH CPLA.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon bersiap menempuh jalur hukum terhadap Walikota Cirebon Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati.

Langkah ini dipicu dugaan belum dipenuhinya pembayaran jasa hukum kepada tim advokasi yang terlibat dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 lalu.

Keputusan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:Fenomena Langit Mei 2026: Blue Moon hingga Hujan Meteor Eta Aquarid, Ini Jadwal LengkapnyaJepang Kembali Impor Minyak Rusia, Ini Alasan di Balik Keputusan Taiyo Oil

Mulai dari komunikasi langsung, penagihan, hingga somasi resmi, semuanya disebut belum mendapatkan respons konkret.

Direktur Eksekutif Posbakum FORMASI Cirebon, Adv Fahmi SH CPLA mengatakan, persoalan ini bukan sekadar soal nominal honorarium.

Ia menyebut, kasus ini menyentuh aspek integritas, komitmen, serta penghormatan terhadap profesi advokat.

Menurutnya, para advokat telah memberikan kontribusi nyata selama proses Pilkada, mulai dari pendampingan hukum, investigasi, hingga menjaga aspek legal selama tahapan berlangsung. Namun, hingga kini hak mereka dinilai belum dipenuhi.

“Ini bukan hanya tentang pembayaran jasa, tetapi juga menyangkut marwah profesi dan etika dalam berpolitik. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujar Fahmi, Minggu 3 Mei 2026.

Dia mengungkapkan, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya adalah Surat Keputusan Tim Hukum Nomor 02/E-F/KPTS/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, dokumen penugasan resmi, laporan kerja, hingga surat tagihan bernilai Rp257 juta yang dilayangkan pada Desember 2024.

Sejumlah sembilan advokat yang tergabung dalam tim advokasi kini telah menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan perdata.

Baca Juga:Pekan Imunisasi Dunia 2026: Kemenkes Kejar Anak Zero-DoseDaftar Lengkap Mutasi Polres Kuningan 2026, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak advokat atas honorarium.

Para advokat yang terlibat antara lain Adv Qorib SH MH, Adv Teja Subakti SH MH, Adv Warnen SH MH, Adv Reno SH CCD CIRP, Adv Fahmi Aziz SH, Adv Nurjamal SH Adv Wawanto SH, Adv Taufik Nur Sahrudien SH dan Adv Riyan Budiyanto SH.

Kesembilan nama tersebut disebut telah siap melanjutkan perkara ke pengadilan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

0 Komentar