Dini Hari Digerebek! Pengedar Tembakau Sintetis di Cirebon Ditangkap Polisi

Humas Polresta Cirebon
Sejumlah obat keras tanpa izin edar serta tembakau sintetis berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon usai melakukan penggrebekan di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon Senin 4 Mei 2026 dini hari tadi.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal dan narkotika kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Seorang pria berinisial MA (23) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka WaspadaUpdate Harga Suzuki NEX II 2026, Desain Baru Lebih Elegan dan Irit BBM

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan kembali.

“Dalam penindakan ini, kami menemukan obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari hasil peredaran,” ujar Imara dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras yang terdiri dari 109 pil Trihexyphenidyl dan 43 pil Tramadol.

Selain itu, ditemukan pula 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto mencapai 30 gram.

Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Uang tunai sebesar Rp127 ribu yang diduga hasil penjualan juga turut disita.

Baca Juga:Sengketa Honor Advokat Pilkada Kota Cirebon, Posbakum FORMASI Cirebon Akan Surati Gubernur JabarBuruh, Pemkot, dan Polisi Kompak di May Day Cirebon 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka membeli barang tersebut untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Imara.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan serangkaian prosedur lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 KUHP sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

0 Komentar