Perpres Baru Ojol 2026: Driver Dapat 92 Persen, Ini Detail Kebijakannya

Universitas Gadjah Mada
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai instrumen hukum dalam memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) melalui regulasi yang lebih berpihak.
0 Komentar

ARTIKELKITA, JAKARTA – Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 saat peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat 2 Mei 2026 kemarin.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) melalui regulasi yang lebih berpihak.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan potongan aplikasi oleh perusahaan penyedia layanan transportasi digital.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka WaspadaUpdate Harga Suzuki NEX II 2026, Desain Baru Lebih Elegan dan Irit BBM

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa potongan dari aplikator tidak boleh melebihi 10 persen.

“Saya ingin potongan aplikator harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kebijakan utama yang dinilai akan membawa perubahan signifikan bagi para driver ojol.

Pertama, potongan aplikator diturunkan drastis menjadi hanya 8 persen, dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.

Kedua, pengemudi ojol kini berhak memperoleh hingga 92 persen dari total pendapatan, sehingga peluang meningkatkan penghasilan menjadi lebih besar.

Ketiga, pemerintah juga memastikan adanya perlindungan sosial melalui fasilitas jaminan seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri, termasuk Grab Indonesia.

Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:Sengketa Honor Advokat Pilkada Kota Cirebon, Posbakum FORMASI Cirebon Akan Surati Gubernur JabarBuruh, Pemkot, dan Polisi Kompak di May Day Cirebon 2026

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya demi memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Kami berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

“Kami juga akan memastikan kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri,” ujar Neneng dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan hadirnya Perpres ini, diharapkan ekosistem transportasi online di Indonesia menjadi lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para pengemudi di seluruh wilayah. (***)

0 Komentar