ARTIKELKITA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai langkah penting menyetarakan standar perlindungan pekerja laut dengan ketentuan internasional.
Ratifikasi tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabar Malam Ini, Cirebon dan Majalengka WaspadaUpdate Harga Suzuki NEX II 2026, Desain Baru Lebih Elegan dan Irit BBM
Langkah ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja, tidak hanya di daratan, tetapi juga hingga ke wilayah laut lepas.
Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.
Selain faktor keselamatan kerja, sektor ini juga kerap bersinggungan dengan yurisdiksi hukum lintas negara, sehingga membutuhkan standar perlindungan yang tegas dan menyeluruh.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan perlindungan bagi awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil, sehingga hak-hak mereka tetap terjamin,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam Konvensi ILO No. 188, posisi negara kini semakin sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam menerapkan standar hak asasi manusia di sektor kelautan.
Ini sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menciptakan industri perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik eksploitasi.
Adapun perlindungan yang diatur dalam konvensi tersebut mencakup sejumlah aspek penting.
Baca Juga:Sengketa Honor Advokat Pilkada Kota Cirebon, Posbakum FORMASI Cirebon Akan Surati Gubernur JabarBuruh, Pemkot, dan Polisi Kompak di May Day Cirebon 2026
Pertama, terkait batas usia minimum dan kondisi kesehatan awak kapal yang wajib dipenuhi sebelum bekerja.
Kedua, adanya kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Selain itu, aspek kesejahteraan di atas kapal juga menjadi perhatian utama.
Awak kapal berhak mendapatkan akomodasi yang layak serta makanan yang memadai selama bekerja di laut.
Tidak kalah penting, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi standar wajib, termasuk akses terhadap layanan medis saat terjadi kondisi darurat di tengah laut.
Pemerintah juga memastikan bahwa awak kapal akan memperoleh jaminan sosial yang adil sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pekerja sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional.
