May Day 2026: Pemerintah Resmi Lindungi Pekerja Kapal Perikanan

Soner Arkan (pexels)
Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi ILO 188, hal ini sebagai wujud perlindungan awak kapal perikanan setara standar internasional dan bebas eksploitasi.
0 Komentar

Lebih jauh, ratifikasi ini menjadi instrumen strategis dalam memerangi praktik kerja paksa dan menghapus bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di industri perikanan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.

“Ini menjadi tonggak baru bagi perlindungan pekerja laut. Negara hadir untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan martabat mereka tetap terjaga,” tegas Yassierli. (***)

0 Komentar