Lebih jauh, ratifikasi ini menjadi instrumen strategis dalam memerangi praktik kerja paksa dan menghapus bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di industri perikanan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.
“Ini menjadi tonggak baru bagi perlindungan pekerja laut. Negara hadir untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan martabat mereka tetap terjaga,” tegas Yassierli. (***)
