Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Cirebon Periksa Izin Proyek Perumahan 3 Hektare di Pamengkang

Didin Supirman
Alat berat sedang bekerja meratakan tanah urugan di Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan perumahan oleh PT Grya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu 14 Juni 2026.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Rencana pembangunan perumahan yang akan dilakukan PT Grya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai perhatian dari kalangan aktivis lingkungan.

Proyek yang disebut akan segera dimulai tersebut diduga belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai regulasi yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan aktivis lingkungan Kabupaten Cirebon, Muhandis Qusairy. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon beserta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap legalitas proyek sebelum aktivitas pembangunan dimulai.

Baca Juga:Fakta Baru Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon Terungkap, Kepala Sekolah Kembalikan Uang dari Dana PribadiBMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabar, Hujan Petir Berpotensi Meluas Hingga Sore

Menurut Muhandis, langkah pengawasan sejak tahap perencanaan sangat penting untuk memastikan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi oleh pihak pengembang.

Dengan demikian, potensi pelanggaran aturan maupun persoalan yang dapat muncul di kemudian hari bisa dicegah sejak dini.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, rencana proyek perumahan PT Grya Permata Indah yang berlokasi di Desa Pamengkang diduga belum memiliki perizinan pembangunan selain izin RT/RW saja.”

“Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan menelusuri seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut sebelum pembangunan dilaksanakan,” ujar Muhandis, Sabtu 13 Juni 2026.

Ia menjelaskan, lahan yang direncanakan menjadi kawasan perumahan tersebut memiliki luas sekitar tiga hektare.

Dengan luasan tersebut, seluruh tahapan perizinan, mulai dari aspek tata ruang hingga persetujuan teknis lainnya, harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhandis menegaskan bahwa perizinan bukan hanya sebatas administrasi formal. Dokumen perizinan memiliki fungsi penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Baca Juga:Heboh! BRIN Ungkap 29 Flora Baru Sepanjang 2025-2026, Indonesia Simpan Harta Karun AlamKDM Guyur Persib Bandung Rp1 Miliar Setelah Cetak Sejarah Juara 3 Kali Beruntun

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap berbagai proyek perumahan yang saat ini berkembang di Kabupaten Cirebon.

Terlebih, isu pembangunan perumahan masih menjadi perhatian publik seiring adanya kebijakan moratorium pembangunan perumahan di sejumlah wilayah.

“Saya kira dengan adanya moratorium pembangunan perumahan, dinas terkait jangan lengah untuk mengawasi seluruh proyek yang ada. Terutama proyek yang saat ini direncanakan di Desa Pamengkang,” katanya.

Muhandis juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi berwenang terkait status perizinan proyek tersebut.

0 Komentar