Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul spekulasi maupun polemik di tengah publik.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Di satu sisi, investor mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sementara masyarakat dapat mengetahui bahwa pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Fakta Baru Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon Terungkap, Kepala Sekolah Kembalikan Uang dari Dana PribadiBMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabar, Hujan Petir Berpotensi Meluas Hingga Sore
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Grya Permata Indah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan proyek tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Minggu 14 Juni 2026, namun belum memperoleh respons.
Sementara itu, media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan perumahan di Desa Pamengkang. (***)
