Tidak Semua Nasabah Bisa Ajukan Paylater di MayBCA, Berikut Alasannya

Logo Bank Central Asia (BCA)
Logo Bank Central Asia (BCA)
0 Komentar

ARTIKELKITA.COM – PT Bank Central Asia (BCA) Tbk merupakan bank swasta terbesar di Indonesia.

Bank BCA didirikan pada 21 Februari 1957 dan pernah menjadi bagian penting dari Salim Group.

Sekarang Bank BCA ini dimiliki oleh salah satu grup produsen rokok terbesar keempat di Indonesia, Djarum.

Baca Juga:Cara Registrasi Paylater di Aplikasi MyBCA, Buruan Mumpung ada Promo Hingga Januari 2024Marc Marquez Akan Umumkan Kepindahannya ke Gresini di Indonesia, Benarkah?

Bank BCA memiliki keamanan yang terjamin dan telah bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Bank BCA juga menyediakan berbagai produk dan layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan keperluan nasabah.

Bank BCA mempunyai visi sebagai bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.

Kemudian, misi Bank BCA adalah membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan.

Belakangan Bank BCA meluncurkan layanan paylater bagi para nasabahnya.

Bank BCA mengeluarkan layanan terbaru, yakni paylater yang dapat akses di dalam aplikasi MyBCA.

Setiap pengguna aplikasi MyBCA, bisa mengajukan layanan paylater.

Layanan paylater didalam aplikasi MyBCA sudah diluncurkan per 30 September 2023 lalu.

Kehadiran layanan paylater dalam aplikasi My BCA merupakan jawaban atas tuntutan konsumen di dunia industri jasa keuangan.

Sebab, dengan kehadiran layanan paylater, memudahkan nasabah Bank BCA untuk bertransaksi.

Baca Juga:UMKM Bandung Raya Dilatih oleh BRI dan Kemendag untuk Masuk ke Pasar EksporDidukung H Tarmadi, Rano Sumarno Calwu Nomor Urut 1 Desa Gebangilir Silaturahmi dengan Masyarakat

Paylater MyBCA adalah fasilitas kredit yang bisa dipakai untuk bertransaksi melalui scan QRIS pada aplikasi myBCA.

Transaksi pembayarannya bisa dicicil dengan tenor waktu tertentu.

Paylater MyBCA mempunyai batas plafon kredit hingga Rp 20juta dengan mekanisme revolving.

Pengajuan BCA Paylater dapat diajukan oleh nasabah BCA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua pengajuan BCA Paylater diterima. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pengajuan BCA paylater ditolak.

Berikut beberapa penyebab pengajuan paylater BCA kamu ditolak:

1. Transaksi di myBCA yang minim

BCA akan memeriksa riwayat transaksimu. Jika dinilai transaksi di BCA masih rendah atau dibawah standar BCA, maka pengajuan paylater BCA kamu kemungkinan besar akan ditolak.

2. Riwayat kredit buruk

BCA akan memeriksa riwayat kredit Anda sebelum memutuskan apakah pengajuan Kamu akan diterima atau tidak.

0 Komentar