Sikapi Kasus Gunung Kuda, Presidium Obor Cirtim: Jangan Hanya Pengusaha, Pejabat Juga Harus Diperiksa

FOTO: Presidium Obor Cirtim
Penggerak Presidium Obor Cirtim, Qorib Magelung Sakti dan Sudarto soroti penanganan kasus longsor galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Presidium Obor Cirtim, menyayangkan musibah longsor di lokasi galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang mengakibatkan puluhan nyawa melayang.

Namun, dalam proses penegakan hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian dianggap tebang pilih.

Salah satu anggota Presidium Obor Cirtim, Sudarto mengaku prihatin karena hanya pengusaha tambang dan konsultan yang dipenjara.

Baca Juga:Hero Tantang Dedi Kampleng Buat Festival Milm Kampung Lagi Bertemakan Babad Tanah LeluhurFix, Partai Demokrat Berikat Surat Tugas ke Ibu Ayu Sebagai Bakal Calon Bupati Cirebon

Sedangkan, oknum pejabat daerah yang terlibat dalam pemberian atau merekomendasikan izin tidak disentuh sama sekali.

“Jujur saya aslinya prihatin, pengusaha tambang galian limstun dipenjara gegara musibah longsor, tapi tidak ada oknum pejabat daerah yang dipenjara satupun,” katanya.

Sudarto mempertanyakan proses pemberian izin yang melibatkan pejabat daerah, namun tidak ada yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Padahal izin dan lain-lainnya melalui desa dan daerah dulu, baru bisa tempuh izin ke provinsi dan pusat,” ujarnya.

Sudarto berharap agar penegakan hukum dalam kasus longsor Gunung Kuda dapat dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, sehingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.

Sudarto menegaskan bahwa Presidium Obor Cirtim akan melayangkan surat audensi ke Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi guna meminta penanganan serius terhadap kasus Gunung Kuda.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk tidak hanya memproses pengusaha saja, tetapi juga oknum kepala dinas dan pejabat daerah yang memberikan izin galian Gunung Kuda harus diperiksa dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:

Sudarto berharap agar Gubernur Jawa Barat dapat menindaklanjuti permintaan tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus longsor Gunung Kuda dilakukan secara adil dan transparan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Presidium Obor Cirtim Qorib Magelung Sakti. Seharusnya, bukan hanya pengusaha dan konsultan saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, semua pihak yang terlibat dalam kasus longsor Gunung Kuda harus dipertanggungjawabkan.

“Termasuk di dalamnya adalah oknum pejabat daerah yang memberikan izin atau merekomendasikan izin. Serta pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam tragedi ini,” katanya.

0 Komentar