Namun jika otentikasi tersebut gagal maka harus melakukan langkah-langkah seperti yang disebutkan tadi.
Setelah proses otentikasi selesai, maka PT Taspen secara automatik akan memproses pencairan dana pensiun yang menjadi hak pensiunan PNS.
Lalu, berapa nominalnya sih dana pensiun yang diterima oleh bapak dan ibu pensiunan PNS?
Baca Juga:Mumpung Masih Ada Waktu, Inilah Jadwal Seleksi CASN di Perpusnas Jakarta, Blitar dan Bukit TinggiBukan Motif Yogaya atau Surakarta, Ternyata Inilah Batik Tertua di Indonesia
PT Taspen sebagai BUMN yang mengelola dana pensiunan PNS, setiap tanggal 1 akan mentransfer uang sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, sesuai golongan terakhir saat PNS tersebut pensiun, berikut rinciannya:
Golongan I
– Pensiunan PNS Golongan I/a mendapatkan Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900.
– Pensiunan PNS Golongan I/b mendapatkan Rp1.560.800 s.d 1.854.700.
– Pensiunan PNS Golongan I/c mendapatkan Rp1.560.800 s.d 1.933.200.
– Pensiunan PNS Golongan I/d mendapatkan Rp1.560.800 s.d 2.014.900.
Golongan II
– Pensiunan PNS Golongan II/a mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.530.000.
– Pensiunan PNS Golongan II/b mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.637.300.
– Pensiunan PNS Golongan II/c mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.748.800.
– Pensiunan PNS Golongan II/d mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.
Golongan III
– Pensiunan PNS Golongan III/a mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.177.300.
– Pensiunan PNS Golongan III/b mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.311.700.
– Pensiunan PNS Golongan III/c mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.451.800.
– Pensiunan PNS Golongan III/d mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.
Golongan IV
– Pensiunan PNS Golongan IV/a mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.750.000.
– Pensiunan PNS Golongan IV/b mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.908.700.
– Pensiunan PNS Golongan IV/c mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.074.000.
– Pensiunan PNS Golongan IV/d mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.246.300.
– Pensiunan PNS Golongan IV/e mendapatkan Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.
Demikianlah informasi yang bisa disajikan, semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu pensiunan PNS yang selama ini bingung, ketika pada tanggal 1 dana pensiun belum cair. (Tim Redaksi)