Tanah Sewa PT KAI Digunakan Menutup Akses Trusmi Land, Hamziya: Hambat Investasi di Cirebon Timur

Ist
Jalan utama menuju perumahan Trusmi Land Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon ditutup.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Persaingan usaha tidak sehat terjadi di Cirebon Timur belakangan ini. Jika hal ini dibiarkan akan menghambat investasi yang sedang menggeliat.

Tentu saja situasi ini membuat tokoh pemuda Cirebon Timur R Hamzaiya SHum angkat bicara.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Hamzaiya, terdapat sebidang tanah milik PT KAI yang berada di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menutup akses jalan menuju perumahan Trusmi Land.

Baca Juga:Setia Kawan Motor Ciledug, Satu-satunya Dealer Resmi Honda di Cirebon Timur dengan Layanan TerlengkapDiduga Ada Korporasi Besar Memonopoli Lahan di Cirebon Timur, Pemda Harus Bertindak Tegas

“Tanah milik PT KAI disewakan oleh pihak swasta, lalu digunakan untuk menutup akses perumahan Trusmi Land, apakah hal ini dibenarkan?,” katanya, Minggu 5 Oktober 2025.

Menurut Hamzaiya, tindakan ini tidak hanya merugikan warga perumahan tersebut, tapi juga calon penghuni.

Jika hal ini dibiarkan tanpa ada tindak lanjut dari pemilik lahan (PT KAI, red). Tentu saja, menunjukkan, PT KAI secara tidak langsung menghambat laju investasi di wilayah Cirebon Timur.

“Tanah sewa milik PT KAI yang seharusnya digunakan untuk tujuan produktif atau pembangunan, malah dipakai untuk memblokir akses jalan.”

“Perumahan Trusmi Land belum bisa membangun secara optimal, karena akses jalannya ditutup, pembangunan perumahan terganggu. Ini jelas merugikan calon penghuni dan investor,” tegas Hamzaiya.

Hamzaiya menekankan, tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian sewa harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai tujuan yang disepakati.

Penggunaan tanah untuk memblokir akses warga atau calon penghuni jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Baca Juga:Yuk Berekreasi di Kolam Renang Dusun Mahkota Resto Ciledug, Harga Tiket Baru Lebih BersahabatManfaatkan Relasi dan Jejaring Tokoh Nasional, Bupati Tarik Investor untuk Bangun Rumah Sakit

Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

“Jika tujuan sewa dilanggar, maka pihak penyewa, dan pengawasnya yaitu PT KAI, bertanggung jawab,” jelas Hamzaiya.

Sebagai BUMN, lanjut Hamzah, PT KAI harus memastikan tanah yang disewakan tidak merugikan masyarakat maupun investor.

“Kalau BUMN besar seperti PT KAI membiarkan penyalahgunaan tanah ini, maka perusahaan ini justru menjadi penghambat investasi, bukan fasilitator pembangunan. Hal ini jelas mencederai kepastian hukum dan kepercayaan investor,” tegasnya.

0 Komentar