“Penahanan terhadap tersangka harus segera dilakukan, tanpa kompromi, tanpa alasan yang bertele-tele,” pungkas Hamzaiya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya belum menahan tersangka kasus dugaan kasus korupsi CSR BI dan OJK.
“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR,” jelas Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
Dia mengungkapkan, KPK harus melakukan pengecekan peruntukan dana tersebut.
Baca Juga:Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemkot Cirebon Dukung Ekonomi KerakyatanTandantangani Komitmen Bersama, Pemkab Sumedang dan TNI Siap Bersinergi
“Nah kita harus ngecek penggunaannya apakah benar atau tidak, peruntukannya, misalkan digunakan untuk buat rumah tidak layak huni.”
“Misalkan 10 unit rumah, kita harus cek, bener tidak 10 unit. Misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawaban, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti,” ungkapnya. (***)