Masyarakat Cirebon Pertanyakan Sikap KPK yang Belum Menahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
0 Komentar

ARTIKELKITA.COM, CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menunjukkan tajinya usia menangkap dan menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3 beberapa hari yang lalu.

Namun, sikap tegas tersebut belum berlaku untuk kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka anggota DPR RI yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Namun, belum juga ditahan.

Baca Juga:Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemkot Cirebon Dukung Ekonomi KerakyatanTandantangani Komitmen Bersama, Pemkab Sumedang dan TNI Siap Bersinergi

Publik menaruh tanda tanya besar, mengapa lembaga antirasuah seolah-olah melambat dalam mengambil tindakan tegas, padahal dalam berbagai kasus sebelumnya KPK selalu bergerak cepat begitu status tersangka diumumkan.

Praktisi sosial R. Hamzaiya menilai bahwa situasi ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan juga menyangkut wajah dan kredibilitas KPK di mata masyarakat luas.

Menurutnya, ketika seorang menteri ditetapkan sebagai tersangka, publik melihat betapa cepatnya lembaga tersebut mengambil langkah penahanan, bahkan hanya dalam hitungan hari.

Namun pada kasus CSR BI dan OJK, kecepatan yang biasanya menjadi ciri khas KPK justru hilang.

Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan politik yang sengaja menghambat proses hukum.

Hamzaiya menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipermainkan hanya karena seseorang memiliki kedudukan politik atau dukungan partai yang kuat.

Ia menyebut bahwa di Cirebon, masyarakat terus bertanya-tanya mengapa KPK terkesan ragu dan lambat dalam menahan para tersangka.

Baca Juga:Herman Khaeron Apresiasi Kinerja Perangkat Desa yang Menjadi Garda Terdepan Melani WargaWagub Jabar Kagum Dengan Talenta Muda Tasikmalaya Terhadap Sepakbola

Sementara kasus serupa terhadap pejabat eksekutif bisa berjalan begitu cepat. Publik, kata Hamzaiya, berhak mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak terjerumus dalam prasangka bahwa KPK kini bekerja di bawah tekanan politik, bukan semata-mata atas nama hukum.

Lebih jauh, Hamzaiya menilai keterlambatan ini membuka ruang spekulasi yang bisa merusak kepercayaan publik.

KPK selama ini dikenal sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, lembaga yang berdiri di atas hukum dan berani menembus sekat kekuasaan.

Namun lambannya penanganan kasus CSR tersebut berpotensi mengikis reputasi itu.

Jika publik menilai KPK sudah mulai tebang pilih, maka legitimasi moral gerakan antikorupsi akan runtuh.

0 Komentar