“Kita semua berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan, bukan hanya antara PT KAI dan pihak penyewa, tetapi juga dalam sistem pengawasan internal BUMN agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset yang menimbulkan keresahan sosial,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kedepan PT KAI semestinya memahami fungsi sosial dari setiap lahan yang dimilikinya, dan tidak gegabah menyewakan tanah tanpa memperhatikan peruntukan dan dampak sosial di lapangan.
“Kejadian ini seharusnya menjadi refleksi bagi PT KAI agar tidak hanya berpikir secara komersial, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial.”
Baca Juga:Tanah Sewa PT KAI Digunakan Menutup Akses Trusmi Land, Hamziya: Hambat Investasi di Cirebon TimurSetia Kawan Motor Ciledug, Satu-satunya Dealer Resmi Honda di Cirebon Timur dengan Layanan Terlengkap
“Lahan yang disewa haruslah dimanfaatkan secara proporsional, bukan malah digunakan untuk menutup akses yang vital bagi masyarakat,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyebutkan, di daerah Pabedilan Kabupaten Cirebon, terdapat aset yang sedang dimanfaatkan oleh penyewa.
Terkait adanya isu penyewa memanfaatkan aset tidak sesuai dengan perjanjian, KAI Daop 3 Cirebon akan melakukan penelusuran dan evaluasi terlebih dahulu serta telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian, KAI Daop 3 Cirebon tidak segan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara general, Muhib mengatakan, kerja sama sewa menyewa aset merupakan upaya untuk menjaga dan mengoptimalkan aset.
“Dengan adanya kerja sama sewa menyewa aset ini, harapan kami selain dapat meningkatkan pendapatan KAI, juga membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi, seperti membuka lapangan pekerjaan baru,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu 8 Oktober 2025. (***)