ARTIKELKITA, CIREBON – Bangunan semi permanen yang menutupi pintu masuk ke perumahan Trusmi Land, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon akhirnya dibongkar oleh warga, Rabu 8 Oktober 2025.
Aksi pembongkaran ini sebagai wujud kepedulian warga sekitar atas sikap penyewa lahan milik PT KAI yang diduga sengaja menutup akses jalan menuju Trusmi Land tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang menyewa lahan PT KAI di lokasi tersebut adalah PT DAR.
Baca Juga:Tanah Sewa PT KAI Digunakan Menutup Akses Trusmi Land, Hamziya: Hambat Investasi di Cirebon TimurSetia Kawan Motor Ciledug, Satu-satunya Dealer Resmi Honda di Cirebon Timur dengan Layanan Terlengkap
Aksi pembongkaran dilakukan karena warga merasa dirugikan akibat tertutupnya jalan umum yang seharusnya menjadi hak akses publik.
Selain itu, pembongkaran ini juga sebagai wujud dukungan moril dari berbagai pihak yang menilai langkah warga merupakan bentuk pembelaan terhadap kepentingan bersama.
Tokoh pemuda Cirebon Timur R Hamzaiya SHum mendukung aksi yang dilakukan oleh warga.
Dia menilai, masyarakat yang melakukan pembongkaran secara mandiri tidak dapat sepenuhnya disalahkan, sebab tindakan tersebut merupakan bentuk keberanian dalam membongkar bangunan yang menghalangi jalan umum.
“Apalagi, masyarakat juga melakukannya tidak dengan cara anarkis, tapi dengan cara damai demi terwujudnya ketertiban umum,” ucapnya.
Lebih jauh, Hamzaiya mengungkapkan bahwa peristiwa penutupan jalan masuk menuju Trusmi Land ini telah menimbulkan efek domino terhadap persepsi investor.
Banyak pihak yang mulai ragu untuk menanamkan modal di wilayah Cirebon Timur karena adanya ketidakpastian dalam pengelolaan aset publik dan lahan sewa milik negara.
Baca Juga:Diduga Ada Korporasi Besar Memonopoli Lahan di Cirebon Timur, Pemda Harus Bertindak TegasYuk Berekreasi di Kolam Renang Dusun Mahkota Resto Ciledug, Harga Tiket Baru Lebih Bersahabat
Ia menilai, hal ini merupakan ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama karena Cirebon Timur selama ini dikenal sebagai kawasan dengan potensi investasi yang besar di sektor properti, perdagangan, dan jasa.
“Ketika kepastian hukum dan tata kelola aset negara tidak berjalan dengan baik, investor tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya,” kata Hamzaiya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengingatkan kepada PT KAI agar selektif dalam memilih partner usaha, terutama mereka yang ingin menyewa lahan milik negara.
Sebab, penyewaan aset semacam itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset BUMN, yang dengan jelas menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama atau sewa harus memperhatikan kepentingan sosial dan akses publik.