Diduga Ada Praktik Monopoli Limbah oleh Perusahaan di Pabrik Sepatu Cirebon Timur, Hamzaiya Angkat Bicara

istimewa
Pengamat kebijakan publik, R Hamzaiya SHum.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Tokoh Pemuda sekaligus pengamat kebijakan publik Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum mengeluarkan pernyataan terbuka terkait isu yang semakin hangat mengenai dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan limbah industri.

Tidak hanya itu, adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT. Xiomay.

Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Departemen FIC PT Long Rich Indonesia.

Baca Juga:Dorong Kemajuan Cirebon Timur, Dusun Mahkota Resto Ikut Berperan dalam Kesuksesan Acara FCTMUsaha Rongsok di Cirebon Timur Perlu Diawasi, Hamzaiya: Jangan Sampai Jadi Bisnis Terselubung

Sehingga muncul dugaan, penunjukan pengelolaan limbah dilakukan tanpa proses seleksi terbuka dan tidak sesuai mekanisme lelang yang seharusnya diberlakukan dalam sistem persaingan usaha yang sehat.

Hamzaiya menilai, keterlibatan pihak asing dalam menentukan mitra kerja industri di wilayah Indonesia harus dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Jika benar terjadi penunjukan sepihak, maka praktik tersebut berpotensi melanggar asas keadilan, mengancam usaha lokal yang kompeten, dan mencoreng wibawa regulasi nasional.

Lebih jauh, Hamzaiya juga menyoroti keberadaan PT Xiomay yang diduga berdiri dan beroperasi pada kawasan zona hijau atau ruang terbuka pertanian berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon.

Aktivitas industri di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya tersebut menimbulkan dugaan, perusahaan memaksakan kegiatan produksi yang tidak sah dan tidak layak secara tata ruang.

Ia menekankan, praktik ini semakin menguatkan kesan, jika perusahaan tersebut beroperasi secara tertutup serta berusaha “menyelubungi” kegiatan industrinya agar terlihat seperti home industry, padahal menjalankan produksi skala besar selevel badan hukum perseroan terbatas.

Menurut laporan masyarakat, keberadaan pabrik tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya, tidak memiliki papan nama yang jelas, dan aktivitas produksinya pun tidak diketahui warga hingga akhirnya terdengar adanya bau aktivitas industri serta potensi limbah yang mengalir keluar.

Baca Juga:Masyarakat Bongkar Bangunan Semi Permanen yang Tutupi Akses Utama Trusmi Land PabedilanTanah Sewa PT KAI Digunakan Menutup Akses Trusmi Land, Hamziya: Hambat Investasi di Cirebon Timur

Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya sedang dilakukan dan bagaimana pengawasan pemerintah terhadap operasional perusahaan tersebut.

Hamzaiya menegaskan, transparansi menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan usaha.

Ketika perusahaan yang diduga belum memenuhi izin lingkungan serta izin peruntukan ruang justru memperoleh keistimewaan dalam bisnis pengelolaan limbah bersama entitas asing.

0 Komentar