Usaha Rongsok di Cirebon Timur Perlu Diawasi, Hamzaiya: Jangan Sampai Jadi Bisnis Terselubung

Dokumen Dusun Mahkota Resto Ciledug.
Kolam Renang Dusun Mahkota Resto Ciledug, Kabupaten Cirebon hadirkan harga tiket masuk yang cukup kompetitif dan terjangkau.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Aktivitas usaha barang bekas atau rongsok di wilayah Cirebon Timur kian menjamur.

Di sejumlah kecamatan, banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan jual beli barang bekas.

Usaha ini terbukti mampu menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, serta membantu proses daur ulang yang bermanfaat bagi lingkungan.

Baca Juga:Masyarakat Bongkar Bangunan Semi Permanen yang Tutupi Akses Utama Trusmi Land PabedilanTanah Sewa PT KAI Digunakan Menutup Akses Trusmi Land, Hamziya: Hambat Investasi di Cirebon Timur

Namun di balik geliat ekonomi rakyat tersebut, muncul kekhawatiran sebagian pihak, yakni memanfaatkan bisnis rongsok untuk kepentingan bisnis lain yang tidak sehat, termasuk dugaan praktek penadahan atau penyembunyian barang hasil kejahatan.

Tokoh Pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini.

Menurutnya, usaha rongsok memiliki potensi besar sebagai penopang ekonomi rakyat, tetapi juga rentan disalahgunakan bila tidak ada pengawasan yang jelas dan berkelanjutan.

“Kita harus jaga agar usaha rongsok tetap berjalan secara sehat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.”

“Jangan sampai usaha rakyat yang sejatinya positif justru disalahgunakan menjadi bisnis terselubung yang merugikan banyak pihak,” ujarnya, Minggu 12 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sistem pendataan dan pembinaan pelaku usaha rongsok harus diperkuat oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas jual beli barang bekas memiliki sumber yang jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:Setia Kawan Motor Ciledug, Satu-satunya Dealer Resmi Honda di Cirebon Timur dengan Layanan TerlengkapDiduga Ada Korporasi Besar Memonopoli Lahan di Cirebon Timur, Pemda Harus Bertindak Tegas

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat membedakan antara pelaku usaha resmi dan pihak yang mungkin memanfaatkan kegiatan tersebut untuk praktik ilegal.

“Perlu ada data dan pendataan yang jelas, siapa pelaku usahanya, lokasi usahanya di mana, serta sumber barang bekas yang diperoleh.”

“Dengan begitu, tidak ada ruang bagi oknum untuk menutupi aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.

Hamzaiya juga menekankan, pengawasan bukan berarti mengekang atau membatasi masyarakat dalam berusaha, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja secara jujur.

Ia menilai bahwa pelaku usaha kecil sering kali menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pemerintah desa hingga kecamatan diharapkan dapat berperan aktif dalam pembinaan dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan serta tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal.

0 Komentar