Pemuda Cirebon Timur Pasang Spanduk Tuntut Transparansi Aktivitas Gedung Ini di Ciledug

istimewa
Sebuah spanduk terpampang di depan sebuah bangunan yang terletak di pinggir Jalan Merdeka Utara Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. Spanduk tersebut bertuliskan menanyakan atas aktivitas di dalam bangunan tersebut.
0 Komentar

ARTIKELKITA, CIREBON – Sebuah spanduk terpampang jelas di sebuah bangunan yang berada di pinggir Jalan Merdeka Utara, Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Spanduk itu bertuliskan “Ada aktivitas industri di kawasan hijau? Jika legal, mengapa tertutup? Ada apa dengan PT Xiomay?”.

Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh sejumlah elemen pemuda Cirebon Timur, sebagai bentuk protes damai atas tertutupnya informasi mengenai aktivitas industri di zona hijau atau wilayah pertanian.

Baca Juga:Diduga Ada Praktik Monopoli Limbah oleh Perusahaan di Pabrik Sepatu Cirebon Timur, Hamzaiya Angkat BicaraDorong Kemajuan Cirebon Timur, Dusun Mahkota Resto Ikut Berperan dalam Kesuksesan Acara FCTM

Menurut perwakilan Tokoh Pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum, aksi ini lahir karena masyarakat merasa tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai keberadaan dan kegiatan produksi perusahaan tersebut.

Tidak adanya papan nama perusahaan membuat warga bingung dalam memastikan identitas dan legalitas usaha yang beroperasi di sekitar permukiman mereka.

“Jika semuanya resmi dan sesuai aturan, seharusnya ada keterbukaan. Masyarakat di lingkungan ini berhak tahu apa kegiatan yang berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemasangan spanduk bukan untuk menghakimi, melainkan bagian dari kontrol sosial dan hak publik untuk mendapatkan informasi secara transparan.

Apalagi lokasi pabrik berada di kawasan hijau, yang selama ini peruntukannya tidak untuk kegiatan industri.

Hal itu memunculkan beragam pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya kerja sama eksklusif antara PT Xiomay dan Departemen FIC PT Long Rich Indonesia yang dinilai perlu dijalankan dengan standar profesionalisme yang terbuka.

Baca Juga:Usaha Rongsok di Cirebon Timur Perlu Diawasi, Hamzaiya: Jangan Sampai Jadi Bisnis TerselubungMasyarakat Bongkar Bangunan Semi Permanen yang Tutupi Akses Utama Trusmi Land Pabedilan

Hamzaiya menyampaikan, dalam setiap hubungan bisnis, objektivitas dan transparansi harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar kedekatan atau penunjukan yang tidak dapat diakses publik.

“Jika kerja sama dilakukan secara sehat dan terbuka, tidak ada alasan untuk menutup informasi,” sambungnya.

Pemasangan spanduk telah diketahui dan dikoordinasikan kepada Polsek Pabuaran sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Hamzaiya menegaskan, aksi ini dilakukan secara damai, tidak melanggar privasi perusahaan, dan tidak mengganggu operasional jalan atau fasilitas umum lainnya.

Terkait langkah selanjutnya, Hamzaiya menyatakan jika tidak ada penjelasan atau respons yang jelas dari pihak perusahaan, aksi penyampaian aspirasi berikutnya akan dilakukan di sekitar area PT Long Rich Indonesia.

0 Komentar