Pembuat petisi, Elia, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dengan tetap menjaga martabat guru dan mengedepankan prinsip-prinsip pendidikan.
Ia menilai, langkah hukum terhadap guru yang menjalankan tugasnya secara proporsional dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugasnya secara wajar dan profesional,” tulis Elia dalam petisi tersebut.
Baca Juga:Dudi Suryadarma Buktikan Cirebon Punya Kelas, Karyanya Menang di Film Pendek Terfavorit TVRI Jabar 2025Jawa Barat Genjot Revolusi Transportasi Rel: Dari Jaka Lalana hingga Kereta Kilat Pajajaran
Selain itu, petisi ini juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan perlindungan hukum dan martabat guru sebagai pendidik.
Dukungan publik yang masif dinilai menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan besar kepada peran guru dalam membentuk karakter generasi bangsa.
Kasus ini pun memicu diskusi luas di ruang publik mengenai batasan antara disiplin, pendidikan karakter, dan tuduhan kekerasan verbal, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi yang adil bagi perlindungan tenaga pendidik di Indonesia. (***)
