ARTIKELKITA.COM – Media sosial X (sebelumnya Twitter) tengah diramaikan oleh tagar tanda tangani petisi untuk seorang guru yang berhasil menjadi trending topic nomor satu.
Petisi tersebut berisi seruan keadilan bagi seorang guru bernama Christiana Budiyati, atau yang akrab disapa Ibu Budi, pengajar di SDK Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten yang dilaporkan ke kepolisian oleh wali murid atas dugaan kekerasan verbal.
Hingga saat ini, petisi yang dibuat oleh Elia itu telah ditandatangani oleh 12.368 orang, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Ibu Budi.
Baca Juga:Dudi Suryadarma Buktikan Cirebon Punya Kelas, Karyanya Menang di Film Pendek Terfavorit TVRI Jabar 2025Jawa Barat Genjot Revolusi Transportasi Rel: Dari Jaka Lalana hingga Kereta Kilat Pajajaran
Para penandatangan menilai bahwa apa yang dilakukan sang guru merupakan bagian dari tugas mendidik, bukan tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan dalam petisi, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, saat berlangsung kegiatan lomba sekolah.
Kala itu, seorang murid meminta temannya untuk menggendongnya. Namun karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh.
Ironisnya, murid yang meminta digendong tidak menolong, bahkan meninggalkan temannya yang terjatuh, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan empati.
Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh salah satu orang tua murid yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa ini disaksikan oleh banyak pihak.
Sebagai wali kelas, Ibu Budi menyayangkan sikap para murid tersebut.
Ia kemudian memberikan teguran dan nasihat secara umum kepada seluruh siswa di kelas agar memiliki rasa tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, serta menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.
Dalam petisi tersebut ditegaskan bahwa tidak ada kata kasar yang diucapkan oleh Ibu Budi.
Baca Juga:Langkah Berani XTC Kabupaten Cirebon: Usulkan Pansus Pengawasan Hiburan MalamFestival Jamblang 2025: Cara Hidupkan Kembali Tradisi Cirebon dan Magnet Wisata Baru
Teguran itu pun tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas.
Namun, nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai tindakan dimarahi di depan kelas.
Pihak sekolah dan guru telah menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dengan wali murid.
Meski demikian, keluarga murid merasa belum puas dan memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Tak berselang lama, Ibu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal terhadap murid.
