“Jika ada intimidasi, pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan, unsur pidana pun dapat terpenuhi,” tegas Hamzaiya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus memperketat pengawasan perizinan, tata ruang, dan penguasaan lahan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memonopoli akses investasi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik harus ditegakkan.
“Pemerintah daerah adalah garda terdepan menjaga kepentingan masyarakat. Mereka harus memastikan investasi yang masuk berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi,” kata Hamzaiya.
Baca Juga:Yuk Berekreasi di Kolam Renang Dusun Mahkota Resto Ciledug, Harga Tiket Baru Lebih BersahabatManfaatkan Relasi dan Jejaring Tokoh Nasional, Bupati Tarik Investor untuk Bangun Rumah Sakit
Hamzaiya juga menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan praktik monopoli lahan yang merugikan iklim investasi dengan membentuk Pokja Pengawasan Investasi.
“Negara telah menyediakan payung hukum yang jelas. Tinggal kemauan politik dan keberanian aparat untuk memastikan aturan itu berjalan.”
“Jangan sampai kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi lebih besar daripada kepentingan publik. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar mengambil langkah nyata. Desakan transparansi, integritas, dan penegakan hukum muncul agar dugaan monopoli lahan yang menghambat investasi bisa segera diakhiri.
“Sebab pada akhirnya, penghalangan investasi bukan hanya merugikan investor, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan momentum pertumbuhan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (***)