ARTIKELKITA, CIREBON – Kebutuhan hunian untuk kawasan Cirebon Timur cukup tinggi. Hal ini menjadi potensi yang tak terelakkan.
Oleh sebab itu, sejumlah investor properti berlomba-lomba membangun kawasan pemukiman dengan berbagai tipe.
Sebagai tokoh pemuda Cirebon Timur, R Hamzaiya SHum mendukung langkah sejumlah perusahaan properti yang ingin berinvestasi.
Baca Juga:Yuk Berekreasi di Kolam Renang Dusun Mahkota Resto Ciledug, Harga Tiket Baru Lebih BersahabatManfaatkan Relasi dan Jejaring Tokoh Nasional, Bupati Tarik Investor untuk Bangun Rumah Sakit
Namun, pihaknya menyayangkan jika terjadi persaingan yang tidak sehat antarperusahaan, karena bisa merusak citra daerah dan kondusifitas daerah.
Salah satu persaingan yang tidak sehat adalah monopoli lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Potensi besar kawasan Cirebon Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Jawa Barat kini terancam oleh dugaan praktik monopoli lahan oleh sebuah pengembang yakni PT DAR, di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan,” kata Hamzaiya.
Tentu saja, dugaan penguasaan lahan jika menang benar akan penghambatan investasi, karena menimbulkan kekhawatiran luas.
“Jika hal ini dibiarkan, akan menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat secara keseluruhan,” imbuhnya.
Dia menegaskan, praktik monopoli lahan oleh perusahaan besar bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi juga pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
“Investasi di Cirebon Timur tidak boleh dihalang-halangi oleh kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi.”
Baca Juga:Agar Pelayanan Kesehatan Merata, Bupati Eman Ingin Ada 10 Rumah Sakit di MajalengkaTahun Ajaran Baru Unma Gelar PKKMB Diikuti 968 Mahasiswa, Terbanyak FKIP
“Dugaan adanya PT DAR yang bermain untuk memonopoli lahan ini harus direspons serius oleh Pemerintah Daerah Cirebon.”
“Jika dibiarkan, pembangunan daerah akan tersandera kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
Hamzaiya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung untuk menjaga iklim investasi yang sehat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah diwajibkan memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan bagi penanam modal.
Pasal 3 ayat (1) huruf a undang-undang tersebut menegaskan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam penyelenggaraan penanaman modal, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menjamin perlakuan yang sama bagi semua investor.
“Dengan dasar hukum itu, Pemerintah Daerah Cirebon harus berani turun tangan. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan membiarkan atau bahkan terjebak dalam permainan kepentingan tertentu.”
“Setiap tindakan yang menghambat investasi sah bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.”