Darurat? Cukup Telepon 110, Polri Siap Datang 24 Jam Tanpa Pulsa

Humas Polri
Polri luncurkan layanan 110 yang bisa langsung terhubung dengan Polsek terdekat.
0 Komentar

ARTIKELKITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan darurat 110 sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat.

Layanan ini dapat dihubungi kapan saja dan bebas pulsa. Peluncuran layanan 110 tersebut disampaikan melalui unggahan WhatsApp resmi Divisi Humas Polri, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Polri menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di tengah dinamika masyarakat yang serba cepat.

Baca Juga:Pasar Selasaan Losari Cirebon Tetap Eksis Ditengah Gempuran Online ShopDudi Suryadarma Buktikan Cirebon Punya Kelas, Karyanya Menang di Film Pendek Terfavorit TVRI Jabar 2025

“Di tengah dinamika masyarakat yang serba cepat, Polri meluncurkan layanan 110 sebagai jalur darurat yang siap dihubungi kapan saja,” tulis Divisi Humas Polri.

Layanan 110 merupakan sambungan telepon gratis yang memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian darurat secara langsung.

Ketika panggilan masuk, operator akan menerima laporan dan segera menghubungkannya dengan Polsek terdekat dari lokasi pelapor untuk ditindaklanjuti secepat mungkin.

Mengutip informasi dari laman resmi polri.id, layanan 110 juga telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta fasilitas umum lainnya.

Integrasi ini bertujuan agar penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara terpadu dan lebih efektif.

Selain meneruskan laporan, operator layanan 110 juga memiliki peran penting dalam memandu pelapor agar tetap tenang dan kondisi tetap terkendali hingga petugas tiba di lokasi.

Meski layanan 110 dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat, Polri mengimbau agar fasilitas ini tidak disalahgunakan.

Baca Juga:Jawa Barat Genjot Revolusi Transportasi Rel: Dari Jaka Lalana hingga Kereta Kilat PajajaranLangkah Berani XTC Kabupaten Cirebon: Usulkan Pansus Pengawasan Hiburan Malam

Polri menegaskan bahwa setiap laporan palsu atau main-main akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polri juga memastikan bahwa pihaknya memiliki sistem pelacakan untuk mengidentifikasi penelepon yang dengan sengaja membuat laporan bohong, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan kasus darurat yang sebenarnya.

Peluncuran layanan 110 ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan responsivitas dan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Dengan adanya satu nomor darurat nasional, diharapkan masyarakat tidak lagi kebingungan ketika membutuhkan bantuan polisi secara cepat.

Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (***)

0 Komentar